KPK Dianggap Tidak Punya Bukti Kuat, Hercules Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Dadan Tri

  • Bagikan
Hercules. Foto: Fathan

Lanjut Hercules mengatakan uang dari Heryanto Tanaka yang diinvestasikan bukan uang negara, melainkan dana swasta murni, oleh karenanya tidak ada sangkut pautnya dengan negara atau pun ada kerugian negara.

“Tidak ada yang dilanggar, terus itu kan juga bukan uang negara uang swasta, jadi KPK tidak nyambung,” katanya.

Lebih lanjut Hercules yang juga sempat menjadi saksi dan diperiksa di KPK itu akan menghadiri sidang langsung putusan prapradilan nanti yang akan digelar pada Senin (26/6/) besok.

Dia meminta hakim dapat memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

“Harapan saya mudah-mudahan artinya teman-teman Hakim ini jangan memutuskan tidak pakai hati nurani, harapan kita keluarga mudah-mudahan Hakim itu punya nurani untuk bisa menilai bisa menganalisa hasil fakta persidangan,” harapnya.

Namun, jika kemudian putusan yang dikeluarkan hakim tidak sesuai dengan harapan, Hercules mengatakan akan melaporkan Hakim tersebut ke Komisi Yudisial.

“Jadi mungkin pengacara akan tetap berupaya hukum lagi untuk melaporkan mereka (Hakim) karena mereka ini sudah menyalahi prosedur untuk menghakimi orang, untuk menghukum orang yang tidak bersalah hukumlah orang yang bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin," jelas Margarito.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan