FAJAR.CO.ID, MEKAH -- Lima calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu yang berbeda. Kelima calon haji itu langsung dipulangkan ke Indonesia.
Penolakan masuk ke Arab Saudi terjadi saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz atau Bandar Udara Madinah dan Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz mengaku mendapat informasi bahwa satu di antara lima calon haji yang dipulangkan itu pernah tercatat melakukan pelanggaran berhaji. Calon haji itu masuk Arab Saudi dengan visa ziarah pada tahun 2018.
"Dipulangkan karena belum genap 10 tahun tak boleh balik ke Arab Saudi," kata Abdul Aziz di Mekah, Sabtu (24/6).
Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono mengaku belum mengecek langsung penyebab kelima calon peserta haji Indonesia tersebut ditolak masuk Saudi.
Namun, menurut dia, biasanya orang yang pernah bermasalah terkait dengan keimigrasian dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Saat ini, kelima calon haji Indonesia itu sudah berada di Tanah Air.
"Mereka sudah kembali ke Tanah Air. Mereka 'kan tidak boleh masuk jadi begitu tiba di bandara, dicek di imigrasi sini yang bersangkutan statusnya masih cekal dan mereka dipulangkan lagi dengan dicarikan pesawat kembali ke Tanah Air," kata Eko Hartono.
Menurut Eko kelima calon haji itu mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj.
"Termasuk umrah juga kemarin. Ada juga jemaah umrah yang begitu datang dipulangkan juga. Dia boleh mendapat visa setelah membayar di travel. Akan tetapi, begitu di imigrasi sini masuk daftar cekal," kata Eko.
Ia meminta kepada orang yang pernah bermasalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi betul-betul tahu batas waktu mereka boleh masuk lagi ke Arab Saudi sehingga tidak rugi saat sudah membayar untuk haji atau umrah.
Sementara itu, Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan masuk Mekah mulai Jumat (23/6/2023) hingga Sabtu (1/7/2023) pekan depan. Hanya pemegang visa haji maupun tasrih (surat izin) yang diperbolehkan masuk.
Polisi lalu lintas Arab Saudi memeriksa dengan ketat semua kendaraan yang masuk Mekah di sejumlah checkpoint (titik pemeriksaan). Aparat meminta pengendara menunjukkan tasrih dan mengecek keabsahan penumpang.
Melansir Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Urusan Paspor (Jawazat) Arab Saudi telah mengenakan sanksi kepada sejumlah pelanggar.
Mereka terancam hukuman kurungan hingga enam bulan penjara, denda maksimal sebesar 50 ribu riyal, dan mempublikasikan nama-nama pelanggar di media lokal dengan biaya pelanggar. Selain itu, pelanggar bisa dideportasi setelah menjalani masa pidana penjara dan pembayaran denda dan dilarang masuk Arab Saudi selama periode waktu tertentu.
Pasukan keamanan telah menangkap 83 penyelenggaraan haji palsu dan memulangkan sekitar 160 ribu warga yang ingin menunaikan haji tanpa izin. (fajar/antara)