FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan ketua Wadah Pegawai WP KPK Yudi Purnomo Harahap kembali mengkritik kasus pelecehan seksual yang ada di KPK.
Pasalnya, Dewas KPK hanya memberi sanksi sedang. Padahal menurutnya, kasus asusila itu masuk pelanggaran berat.
“Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas jelas melanggar etik ranah dari dewas,” kata Yudi dalam cuitannya di Twitter, Senin, (26/6/2023).
Dikatakan, pihak Inspektorat pastinya akan menjadikan sanksi yang dikeluarkan Dewas sebagai acuan.
“Terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan, Dewas hanya memberikan sanksi moril kepada pelaku.
Sedangkan pelanggaran disiplinnya apakah dipecat atau tidak merupakan ranah Sekjen dan Inspektorat.
“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," ungkap Tumpak.
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan membeberkan dugaan asusila itu.
“Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK?,” tutur Novel.
Dikatakan, oknum tersebut dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Novel seolah menyindir KPK.
“Hebat prestasi Dewas KPK tegas. Ayo Dewas KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum-oknum pegawai KPK. Anda pasti bisa. Para pendukungmu pasti bangga,” ujarnya.