Dugaan transaksi gelap ekspor ilegal bijih nikel ke China telah diributkan oleh ekonom Faisal Basri sejak 2021 lalu.
Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyampaikan keganjilan data General Customs Administration of China pada 2020 yang berlawanan dengan catatan ekspor bijih nikel Indonesia.
Menurut Faisal, nilai impor itu mencapai US$193,6 juta, atau sekitar Rp2,8 triliun.
"GCAC pada 2020 mencatat masih ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia dengan nilai jauh lebih tinggi dari 2014, yakni US$193,6 juta atau Rp2,8 triliun, lebih tinggi dari 2019," papar Faisal di sebuah diskusi Core Media Discussion: Waspada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan, pada 2021 lalu
Menurut Faisal, pemerintah sebenarnya bisa melacak potensi kebocoran ekspor bijih nikel. Misalnya, hitung total produksi smelter nikel yang ada di Indonesia dan dibandingkan dengan kebutuhan produsen nikel.
Pernyataan Faisal Basri itu telah dibantah oleh BPS yang mengatakan catatan ekspor nikel pada 2020 lalu telah nihil. Catatan nihilnya ekspor sejalan pemberlakuan larangan ekspor komoditas dengan nomor HS 2604. (fajar)