FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan TS (42) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bengkulu Selatan yang tega menjual anak kandungnya untuk layanan prostitusi mendapat atensi serius dari DPR RI.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi untuk kebutuhan rumah tangganya. Diketahui, TS meraup keuntungan senilai Rp100.000-Rp150.000 dari satu kali transaksi.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengecam serta mendorong agar akar permasalahan dari kejadian memilukan ini ditelusuri.
“Kejadian ini musibah, seorang ibu tega menjual anak kandungnya sebagai PSK karena terhimpit persoalan ekonomi. Sangat miris sekali. Perlu ditelusuri akar masalahnya seperti apa, bagaimana personal sang pelaku. Apabila persoalannya karena psikologi atau masalah moralnya, harus ada penanganan atau terapi. Tentunya berkesinambungan dengan penegakan hukumnya,” kata Mardani dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Berkaca dari kasus tersebut, Mardani menilai perlu dilihat dulu bagaimana sebenarnya kondisi ekonomi dari ASN yang menjual anaknya itu.
“Perlu dilihat struktur gajinya seperti apa. Tapi kasus ini juga menjadi potret permasalahan negeri kita. Kita belum terbebas dari permasalahan kemiskinan, bahkan di tingkat ASN sekalipun. Ini artinya ada yang salah dari sistem kita, dan harus diperbaiki. Secara umum memang perlu penataan komponen gaji ASN dan besarannya,” imbuhnya.
Meski begitu, Mardani menekankan pelanggaran hukum yang melibatkan setiap pegawai Pemerintah harus ditindak. Apalagi, menurutnya ini juga termasuk dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).