FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate pernah memerintahkan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif untuk mengirim uang kepada korban banjir di Kabupaten Folres Timur.
Hal ini diungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 dengan total sebesar Rp 10 miliar dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Energy) melalui Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera) dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif. Selanjutnya Terdakwa Johnny Gerard Plate juga menerima uang atau fasilitas lain," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023).
Uang yang diterima Johnny dari Anang sebesar Rp250 juta untuk kepentingannya sendiri, dan Rp200 juta untuk korban banjir.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu: pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," lanjut jaksa.
Selain korban banjir di Kabupaten Flores Timur, Johnny juga memerintahkan Anang mengirimkan uang kepada Gereja GMIT Nusa Tenggara Timur sebesar Rp250 juta pada Juni 2021, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta, dan sebesar Rp1miliar diberikan kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Johnny diduga menerima keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dan merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Hasil ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa mengatakan ada peran Johnny selaku Menkominfo sekaligus pengguna anggaran dalam kasus menara BTS 4G.
Di antaranya yaitu, pertama, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia pada 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah.
Sekjen Partai NasDem itu disinyalir menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00.
Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ucap jaksa. (Pram/Fajar)