Viral Tarif Tol Capai Rp724 Ribu, Jasamarga Sebut Denda akibat Transaksi Tidak Sesuai Arah Perjalanan

  • Bagikan
Tangkapan layar akun @erlanggaleo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Viral di media sosial seorang pengguna jalan tol yang mengaku membayar tol dengan tarif mahal mencapai Rp 724 ribu. Dalam video unggahannya akun @erlanggaleo mengaku dirinya sempat salah masuk jalan tol ketika hendak melakukan perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat.

Karena merasa salah masuk jalan tol, pengemudi tersebut mengatakan sempat keluar di sebuah jalan tol. Namun, ketika hendak membayar biaya perjalanan tarifnya dirasa aneh karena mahal.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" katanya dalam video yang dilihat, Selasa (27/6).

Terkait kejadian itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) buka suara setelah melakukan penelusuran di lapangan. Pihaknya menyebut biaya sebesar Rp 724 ribu merupakan pengenaan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.

"Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," kata Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Amri Sanusi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/6).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan