Atas dasar itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Pihaknya memastikan, denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama oleh yang bersangkutan.
Jasamarga membeberkan perhitungan denda sebesar Rp724.000 yang telah dikenakan kepada pengguna jalan yang curhat di media sosial tersebut. Adapun rinciannya sebagai berikut, berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000.
"Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000," tandasnya.
PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.
"Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group," tandasnya. (jpg/fajar)