FAJAR.CO.ID - Di momen Lebaran Idul Adha, prosesi pemotongan hewan kurban bisa dilakukan oleh banyak pihak. Mulai dari masjid, musala, lembaga pendidikan, komunitas, partai, atau yang lainnya. Bahkan hewan kurban juga bisa dipotong sendiri oleh orang yang berkurban di rumahnya.
Di momen lebaran Idul Adha, dalam satu keluarga atau satu orang, bisa saja mendapatkan daging kurban bisa dari banyak tempat.
Mulai dari masjid atau musala dekat rumah, mendapatkan daging kurban dari ormas, komunitas, perusahaan, atau yang lainnya.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah orang menerima daging kurban dari banyak tempat ?
Terkait hal tersebut, Sholeh Mahmoed Nasution atau lebih dikenal dengan Ustaz Solmed mengungkap, satu orang mendapatkan daging kurban dari banyak tempat tetap diperbolehkan.
"Misalnya ada 7 orang berkurban. Dari A dapat, dari B dapat, dari C, dapat, dari D dapat, tidak apa-apa. Boleh boleh saja,"tutur ustaz Solmed kepada JawaPos.com, Selasa (27/6).
Ustaz Solmed mengatakan, penerima daging kurban tidak spesifik ke kalangan tertentu seperti halnya zakat yang spesifik terhadap 8 golongan. Daging kurban bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk mereka yang kaya atau mampu.
"Untuk daging kurban, boleh diberikan kepada orang kaya, orang miskin, tetangga, saudara, bahkan orang yang berkurban juga mendapatkan daging kurban," tuturnya.
Lebih lanjut Ustaz Solmed mengatakan, orang yang berkurban juga penting untuk mengambil daging kurban. Sebab, daging tersebut berbeda dari daging biasanya yang biasa dibeli di pasar.