FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Hermawan menyebut, pihaknya sementara ini masih mendalami tanaman ganja yang ditemukan di vila elit di salah satu perumahan di Kecamatan Pallangga, Gowa, kemarin.
Dari dua pelaku yang ditangkap, Dodi mengatakan akan menggali informasi sedalam-dalamnya.
"Ini masih kita dalami motif daripada pelaku yang kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dodi di Mapolda Sulsel, Selasa (27/6/2023) malam.
Dikatakan Dodi, pihaknya juga akan mempelajari apakah pelaku menanam ganja tersebut dengan maksud untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan.
"Apakah yang bersangkutan dengan maksud untuk menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi," tukasnya.
"Ini yang akan kami koordinasikan dengan BNNP Sulsel untuk mendeteksi informasi tersebut," sambung Dodi.
Sebelumnya diberitakan, sial nasib seorang penjaga vila berinisial IP (39) dan pemiliknya berinisial HN (60) harus digelandang ke Mapolda Sulsel karena kedapatan memelihara ganja.
Dari informasi yang diterima fajar.co.id, keduanya ditangkap saat Polisi melakukan penggerebekan di salah satu vila elit Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (27/6/2023).
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Hermawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan anggotanya itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
"Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diduga ada tanaman Ganja Jenis Narkotika yang berada di dalam vila tersebut," ujar Dodi di Mapolda Sulsel, Selasa (27/6/2023) malam.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Dodi. Ditemukan penjaga vila tersebut berada di depan pintu gerbang. Dia pun langsung diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
"Setelah melakukan penangkapan, kami melakukan penggeledahan di dalam vila dan kami menemukan 14 Pot tanaman Pohon berbentuk tanaman ganja yang sudah ditanam di dalam pot plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja yang letaknya di lantai 3," tandasnya.
(Muhsin/fajar)