FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melakukan penganiayaan, seorang lelaki berisinial FE (20) serta tiga perempuan berinisial SN (21), FS (16), dan AE (17) harus berurusan dengan Polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan, ketiganya ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar, di Jalan Toddopuli 6, Kota Makassar, Jumat (29/6/2023) sekitar pukul 04.25 Wita.
Diceritakan Lando, modus para pelaku melancarkan aksi jahatnya berawal saat korban sedang mengisi bensin bersama rekan-rekannya.
"Tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang," ujar Lando kepada fajar.co.id, Jumat (29/6/2023).
Tambahnya, korban bernama Farel Fahresi saat itu bersama temannya sekitar 10 orang singgah di SPBU Cokroaminoto Jalan Perintis Kemerdekaan.
"FE dan temannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tajam dan melukai korban dengan luka sobek dibawah ketiak sebelah kiri," ungkap Lando.
Dikatakan Lando, para pelaku tersebut dibekuk atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polsek T.rea/RESTABES MKSR/POLDA SULSEL, Tanggal 29 Juni 2023.
Lanjutnya, saat anggota menangkap pelaku FE, FE melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari Anggota.
"Maka anggota pun melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," ucapnya.
Diberitakan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun masih ngotot melarikan diri, FE pun diberi hadiah timah panas.
"Dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap FE lalu mengenai Kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali," terangnya.
Sekadar diketahui, pelaku FE merupakan residivis kasus curanmor beberapa tahun lalu saat masih berusia 16 tahun dan diamankan oleh Polsek Makassar.
Di hadapan Polisi, FE mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggunakan parang yang dibawa oleh temannya berinisial SY yang sementara dalam pengejaran Polisi.
"FE kemudian menebas korban sebanyak satu kali. Setelah itu, parang tersebut dirampas oleh FS dan dibawa ke kost SB. Dan, diambil oleh GL yang juga dalam pengejaran pada pagi hari setelah kejadian," tukas Lando.
Selain FE, SN yang merupakan perempuan turut ikut melakukan penganiayaan tersebut. Selain itu, SY dan AF yang sama-sama dalam pengejaran turut melakukan aksi terlarang tersebut.
Dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit motor Yamaha Jupiter Z, Capture rekaman CCTV dan rekaman CCTV, dan Foto korban.
(Muhsin/fajar)