FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) khusus jalur non zonasi telah dibuka. Mulai 2 hingga 5 Juli 2023.
“Ya, sudah dibuka,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhammad Guntur kepada fajar.co.id, Minggu (2/6/2023).
Khusus SMP, ada 4 jenis jalur. Di antaranya jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan prestasi non akademik. Sementara SD hanya dua. Jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.
Berikut persyaratan dua jenis jalur zonasi pada tingkat SD di Makassar:
A. Afirmasi
PPDB melalui jalur afirmasi jenjang SD diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a. Penyandang disabilitas
b. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
a. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS);
b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan.