Pendaftaran PPDB SD dan SMP Jalur Non Zonasi di Makassar Dibuka, Berikut Syaratnya

  • Bagikan
Ilustrasi PPDB. (int)

B. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Sementara untuk persyaratan jalur zonasi pada tingkat SMP di Makassar, jalur afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali sama dengan persyaratan di tingkat SD.

Kemudian untuk persyaratan jalur prestasi akademik dan non akademik di tingkat SMP sebagai berikut:

Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. nilai ijazah untuk jalur prestasi akademik; dan b. sertifikat prestasi untuk jalur prestasinon-akademik

Ijazah menggunakan nilai total ijazahPrestasi didasarkan pada hasil pertandingan/ perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasionaltingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSONFLS2N dan OSN/KSNKementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah;

Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI)
Bukti atas prestasiDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrƐ)BSSN diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan