Prestasi berupa kemampuan menghafal Al Quran sebanyak 5 jus atau lebih memiliki nilai setara dengan Prestasi Juara 1 Tingkat Internasional; sedangkan penghafal 3-4 jus setara dengan juara 1 Tingkat Nasional sedangkan penghafal 1-2 jus setara dengan Juara I tingkat Kota.
Bobot poin penilaian setiap sertifikat prestasi akademik atau non akademik diatur sebagai berikut:
TINGKAT INTERNASIONAL
a. Juara diberi tambahan nilai 90
b. Juara II diberi tambahan nilai 85
c. Juara III diberi tambahan nilai 80
TINGKAT NASIONAL
a. Juara diberi tambahan nilai 75
b. Juara II diberi tambahan nilai 70
c. Juara III diberi tambahan nilai 65
TINGKAT PROVINSI
a. Juara I diberi tambahan nilai 60
b. Juara II diberi tambahan nilai 55
c. Juara III diberi tambahan nilai 50
TINGKAT KOTA
a. Juara I diberi tambahan nilai 45
b. Juara II diberi tambahan nilai 40
c. Juara III diberi tambahan nilai 35
Piagam/sertifikat prestasi sebagai bukti prestasi yang dinilai hanya 1 (satu) pada kriteria lomba yang bernilai paling tinggi.
Peserta didik baru yang masuk melalui jalur prestasi wajib menyertakana. sertifikat asli dan surat penetapan juara atau Surat Keterangan Panitia Pelaksanaatau induk cabang olahraga yang melaksanakan; b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan. (Arya/Fajar)