"Sebaliknya, tokoh yang menempuh jalan berlawanan terhadap Jokowi berpeluang kehilangan bonus elektoral,” ujar Fetra.
Survei yang dilakukan LSJ melibatkan sebanyak 1.200 responden, merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan minimal berusia 17 tahun atau telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Pengumpulan data yang dilakukan melalui metode wawancara via telepon. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan margin of error sekitar 2,83 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/jpnn/fajar)