Motornya Dicuri ART Sendiri, Seorang Majikan di Makassar Cabut Laporan: Masih Punya Tanggungjawab untuk Anak-anaknya

  • Bagikan
Seorang asisten rumah tangga di Makassar bernama Erni (36) harus berurusan dengan Polisi usai curi motor majikan.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Motornya dicuri Asisten Rumah Tangga (ART) sendiri, seorang majikan di Makassar bernama Reinaldi Syaputra (22) berbesar hati memberikan maaf.

ART yang bernama Erni (36) itu harusnya dihukum setidaknya 5 tahun penjara sebagaimana pada Pasal 362 KUHP. 

Namun, hukuman tersebut dihapuskan lantaran korban yang tidak lain majikannya sendiri mencabut laporannya di Polsek Rappocini. 

Saat ditemui fajar.co.id, Reinaldi mengaku ibah lantaran Erni saat ini sementara mengandung enam bulan.

"Saya memaafkan pelaku karena dengan alasan, pelaku mengandung anaknya yang saat ini sudah enam bulan," ujar Reinaldi di Mapolsek Rappocini, Senin (3/7/2023) siang.

Tambah Reinaldi, ARTnya itu juga masih memiliki banyak tanggungjawab. Mengingat, dia harus menghidupi lima orang anaknya ditambah satu yang masih dalam kandungan.

"Masih memiliki juga tanggung jawab yang harus dia lakukan untuk anak-anaknya. Jadi saya memaafkan pelaku dengan alasan itu," ucapnya.

Sementara untuk masa depan Erni sebagai ART di rumahnya, Reinaldi menyebut dirinya masih merasa berat atas adanya kasus tersebut. 

"Untuk pekerjaan pelaku yang selama ini sebagai pembantu rumah tangga, saya pribadi terhalang sebenarnya karena kasus ini," tandasnya.

Meskipun demikian, Reinaldi masih memberikan kesempatan kepada Erni untuk kembali bekerja. Dengan catatan, tidak mengulangi kembali perbuatannya.

"Tapi mungkin setelah selesai ini kasus bisa saya terima kembali bekerja," kuncinya. 

Sebelumnya, Kapolsek Rappocini AKP Muh. Yusuf mengatakan, antara korban dan pelaku pada 2 Juli 2023, melakukan pertemuan dan sepakat berdamai.

"Korban melihat pelaku yang merupakan pembantunya sendiri, sedangkan pelaku juga saat ini sementara hamil enam bulan," tukasnya.

Atas hal tersebut, korban mencabut laporannya di Polsek Rappocini. Adapun pihak kepolisian, dituturkan Muh. Yusuf menindaklanjuti dengan melakukan penyelesaian secara restoratif justis.

Diceritakan Muh. Yusuf, saat ini barang bukti sudah dikembalikan ke majikannya sendiri. Adapun pelaku melakukan aksinya tanpa perencanaan karena dia bekerja di rumah itu. 

"Hanya karena kebutuhan untuk mengantar anaknya, makanya dia muncul niat untuk mengambil motor itu," katanya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan