Usai Dicecar Kejaksaan Agung, Dito Ariotedjo Akui Ditanya Aliran Uang Rp27 Miliar

  • Bagikan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo. Hal itu salah satu materi pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Itu nanti bagian dari pemeriksaan," ujar Ketut di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Ketut mengakui, dugaan penerimaan uang Rp27 miliar terhadap Dito Ariotedjo diungkapkan salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH). Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp243 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan