Cuma Bersihkan Spanduk Milik Kaesang, PSI Kritik Kebijakan Penertiban Media Promosi Pemilu di Depok

  • Bagikan
Baliho yang memajang wajah Kaesang Pangarep di Kota Depok dan menjadi jualan politik.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penerbitan surat edaran (SE) soal penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya membuat Wali Kota Depok Mohammad Idris disorot.

Apalagi, Idris yang saat itu telah menjabat wali kota Depok tidak menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2020.

Surat edaran yang terbit 16 Juni 2023 itu tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.

Pemkot Depok memberikan batasan waktu hingga 30 Juni untuk menertibkan baliho yang terinstal salah.

Pencopotan baliho atau spanduk itu dinilai tebang pilih. Spanduk berisikan dukungan terhadap Kaesang Pangarep sebagai calon wali kota Depok terletak di pertigaan Jalan Margonda-Jalan Juanda dicopot oleh Satpol PP.

Ketua DPP PSI Sigit Widodo ikut menyoroti surat edaran itu.

“Wali Kota Depok @IdrisAShomad mengeluarkan surat edaran penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya,” tulisnya dalam unggahannya di Twitter, Selasa, (4/7/2023).

Pasalnya kata dia, hanya spanduk Kaesang yang dicopot, sementara spanduk yang lain masih aman.

“Namun faktanya hanya spanduk Kaesang yang dicopoti, spanduk parpol yang lain aman-aman saja,” tandas Sigit Widodo. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan