Ditanya Aliran Uang Rp27 Miliar kepada Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan Bungkam

  • Bagikan
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan bersama terdakwa lain, saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta, Selasa (4/7). (Ridwan/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan, bungkam saat ditanya awak media soal aliran uang Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu sempat keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Selasa (4/7).

Irwan yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejagung tak mau berkomentar soal dugaan aliran uang ke Dito Ariotedjo. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp243 miliar.

Dalam kasusnya, Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Tindakan Irwan Hermawan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa mengungkapkan, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400 dan Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan aliran uang Rp 500.000.000. Selanjutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000.

Berikutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan