Johnny G Plate Bantah Dirinya Terima Aliran Uang Senilai Rp 17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

  • Bagikan
Johnny G Plate

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima aliran uang senilai Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, dalam kasus ini, Johnny G Plate juga turut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata tim kuasa Johnny G Plate, Achmad Cholidin membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Menurutnya, pemberian uang maupun fasilitas dari Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo tersebut sama sekali menimbulkan pertambahan kekayaan bagi kliennya. 

"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Cholidin.

Cholidin menegaskan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak cermat dan tidak jelas. Ia meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan