Ratusan Ribu Pemilih di Sulsel Terancam Kehilangan Hak Suara, Terbanyak di Bone

  • Bagikan
Ilustrasi pemilu 2024

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ratusan ribu pemilih di Sulawesi Selatan terancam kehilangan hak suara. Terbanyak di Bone.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 pemilih untuk Pemilu 2024.

Pemilih tersebut tersebar dari 24 kabupaten/kota.

Kendati demikian sejumlah pemilih terancam tak menggunakan hak pilih karena belum memiliki perekaman atau KTP. Syarat memilih wajib memiliki KTP.

Hal ini diperkuat dengan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 194.077 pemilih yang belum memiliki KTP untuk mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota KPU Sulsel, Romi Harminto, mengatakan, jumlah 194.077 pemilih non KTP-el itu memang benar adanya. Namun demikian, ada beberapa macam standar sehingga tidak mendapatkan KTP-el.

"Terkait ada sejumlah 194.077 pemilih di Sulsel yang non-KTP-el. Pertama, memang pemilih belum berusia 17 tahun, tapi sudah ada di KK, ini paling banyak non KTP-el," ujarnya, Selasa (4/7/2023).

"Karena pendataannya harus berusia 17 tahun sampai tanggal 14 Februari 2024. Kenapa belum KTP-el, karena semua belum 17 tahun," lanjutnya.

Ia menjelaskan, data pemilih tersebut berasal dari Kartu Keluarga (KK) dan merupakan pemilih pemula setelah dilakukan perekaman saat berumur 16 tahun.

Apabila sudah genap 17 tahun maka dapat diberikan KTP-el oleh Disdukcapil setempat. Dalam aturan Disdukcapil tidak bisa memberikan KTP-el sebelum berusia 17 tahun, ini paling banyak terjadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan