FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sedikitnya delapan orang di Jl Andi Sololipu Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae, Kabupaten Sidrap ditangkap Polisi pada Sabtu (1/7/2023) pukul 15.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Sidrap Iptu Arham Gusdiar mengatakan, kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), dan LM (31).
Diceritakan Arham, pada Sabtu (1/7/2023) lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah warga di wilayah Jalan Andi Sulolipu," ujar Arham kepada fajar.co.id, Rabu (5/7/2023) malam.
Tambahnya, mendapat laporan mengenai hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menenemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.
"Dari penggeledahan itu, kami dapat ganja seberat 2 kilogram lebih di salah satu rumah warga," ungkapnya.
Di situ, kata Arham. Pihaknya juga mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan beberapa barang bukti 2 kilogram lebih ganja.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 111 AYAT 1 JO Pasal 132 Ayat 1 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Dan, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Milyar. Paling banyak Rp 10 miliar," kuncinya. (Muhsin/Fajar)