FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lakukan penggerebekan di kawasan kampung Sapiria, Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Senin (3/7/2023) malam, Tim Direktorat Reserse Polda Sulsel menangkap belasan warga diduga pengguna dan penjual sabu.
Selain mengamankan belasan warga yang diduga pengguna dan penjual sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat isap bong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan terkait penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (5/7/2023).
Dijelaskan Dodi, penggerebekan bermula saat jajarannya mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dari informasi itu, lanju Dodi. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas perkampungan tersebut.
"Pada Senin pukul 21.00 Wita, tim melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan observasi di sekitar rumah yang beralamat di Jalan Tinumbu lorong 2," ujar Dodi, Rabu (5/7/2023).
Tambahnya, sekitar Pukul 22.00 Wita, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kemudian melihat sebuah lokasi yang dicurigai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Di lokasi tersebut terlihat orang ramai keluar masuk.
Tercatat tiga hari melakukan pemantauan, kata Dodi, Timnya kemudian melakukan penggerebekan pada Senin malam.
"Tim mendatangi lokasi tersebut namun terhalang dengan pagar besi yang tinggi dan di atasnya terlilit kawat duri dan pada saat itu terlihat dua orang melarikan diri melalui atap warga," sebut Dodi.
Saat dilakukan penggerebekan, ada dua orang diduga pelaku hendak kabur namun berhasil diringkus oleh personel yang telah berpencar di sekitar lokasi penggerebekan.
"Berhasil diamankan, atas nama BSR dan BGS kemudian Tim juga mengamankan empat orang atas nama RSL, FDL, RA dan HR," terang Dodi.
Dari penangkapan enam orang itu, pihaknya menyita barang bukti buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu atau bong habis pakai dan beberapa alat hisap sabu lainnya yang akan disewakan.
Adapun tertangkapnya enam orang itu, Tim Narkoba Polda Sulsel terus mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pelaku lain dan kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tidak jauh dari lokasi pertama penggerebekan.
Tepatnya di Kampung Borta, rumah seorang residivis kasus narkoba berinisial NBS. Rumah NBS disebut terkesan tersembunyi.
"Rumahnya terpisah dari rumah warga lainnya, sehingga menyulitkan Polisi untuk melakukan pemantauan," bebernya.
Lebuh jauh, Dodi menyampaikan para pelaku memang sengaja pagar tinggi dengan kawat agar tidak mudah terpantau polisi.
Mulai dari pagar besi yang sengaja ditinggikan dan diberikan kawat besi di atasnya. Begitu juga lokasi lorong atau jalan masuk akses rumah dari pemilik NBS susah diakses.
Namun, upaya dari para bandit narkoba itu tidak menyurutkan tim Narkoba Polda Sulsel untuk terus menyelidiki peredaran narkoba di wilayah tersebut. Alahasil, polisi berhasil masuk ke salah satu rumah dalam lorong dengan cara memanjat pagar besi.
Di rumah itu, polisi mengamankan SMA, NBS, FD, MR, perempuan IR, dan perempuan IKR di salah satu ruangan dalam rumah milik NBS.
"Barang buktinya satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa alat hisap sabu (bong) habis pakai dan plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital yang disembunyikan di belakang kursi ruang tamu," bebernya.
Ada pun modus operandi dalam rumah NBS itu, ungkap Dodi, dengan menawarkan ke pengguna untuk memakai sabu di lokasi. Bahkan kata Dodi, juga disediakan jasa sewa alat isap bong seharga Rp 10 ribu sekali pakai.
"Modus operandi menjual sabu, menawarkan untuk digunakan di lokasi dengan cara menyewa alat hisap sabu (bong) sebesar Rp 10 ribu sekali pakai ataupun transaksi melalui pagar besi yang sudah dilubangi," terangnya.
Dalam penggerebekan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda mengamankan total 13 penyalahguna narkoba dan penjualnya. Kini para pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna proses hukum lanjutan.
(Muhsin/fajar)