Secara terperinci, Mahfud menyebut ribuan korban TPPO itu terbagi atas empat kategori. Yakni, 65,5 persen pekerja migran Indonesia (PMI); 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK); 6,6 persen korban eksploitasi anak; 1,6 persen merupakan anak buah kapal atau ABK.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Mahfud, para korban jual beli organ kini ditampung di rumah sakit, namun tidak mendapat penanganan medis dan perawatan yang memadai.
Berdasar identifikasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO, beking TPPO ada di mana-mana. Menurut Mahfud, membekingi TPPO sama saja melawan konstitusi.
Dia tidak menampik beking TPPO bisa jadi berada di institusi negara. ”Akan sampai pada gilirannya untuk juga ditindak,” tambah dia.
Bahkan, Mahfud menyebut kini sudah ada lima pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO. Namun, Mahfud tak memerinci siapa saja mereka dan dari instansi apa saja. (jpg/fajar)