Pemerintah Pastikan Tak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

  • Bagikan
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melambai kepada wartawan saat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Teka-teki nasib kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terjawab. Pemerintah memutuskan tak mencabut izin pesantren.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keputusan pemerintah adalah membina pondok dengan 5 ribu santri itu.

"Belum ada keputusan sampai ke situ (pencabutan izin). Kita belum sejauh itu,” kata Mahfud setelah menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 4 Juli.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, secara garis besar ada tiga langkah penanganan Al Zaytun. Pertama, dia menjelaskan langkah dakwaan kepada perorangan yang telah melakukan tindak pidana. Langkah itu menjurus kepada Panji Gumilang selaku pengasuh Al Zaytun.

"Sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara,” tuturnya.

Langkah kedua adalah penanganan terhadap institusi Pesantren Al Zaytun. ”Kita sementara ini berpendapat, (lembaga Al Zaytun) itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan untuk dibina,” katanya.

”Arah pembinaannya adalah sesuai dengan visi dan misi tertulis Pesantren Al Zaytun,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan, tidak boleh lagi ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, lembaga pendidikan Al Zaytun terdiri atas dua kelompok: pondok pesantren dan sekolah formal mulai madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, sampai perguruan tinggi. Upaya pembinaan itu nanti berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan