FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari kembali bertugasnya Brigjen Pol Endar Priantoro di lembaga antirasuah. Ia menilai, keputusan Firli Bahuri Cs yang sebelumnya mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan memang benar bermasalah.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bpk Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Kamis (6/7).
Menurut Novel, keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang memecat Endar Priantoro dari KPK, justru dianulir Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," cetus Novel.
Namun, proses polemik pemecatan Endar Priantoro belum selesai, meski sudah kembali ditarik ke KPK. Sebab, Endar sebelumnya melayangkan gugatan maladministrasi atas pemecatannya ke Ombudsman RI.
"Kita jangan lupa dengan proses di Ombudsman RI terhadap dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Karo SDM, Sekjen dan Pimp KPK di kasus ini. Proses tersebut belum selesai karena pihak KPK tidak mau hadir. Semoga Ombudsman RI bisa memanggil paksa, agar arogansi tidak terulang," tegas Novel.
Brigjen Pol Endar Priantoro pun telah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi, setelah dirinya kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.