Kemenkeu Bebaskan Pajak Natura bagi PNS, Ini Penjelasan Dwi Astuti

  • Bagikan
Ilustrasi PNS-- Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan pajak natura kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dikecualikan karena natura atau kenikmatan yang diperoleh PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa seluruh kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima oleh pegawai dan berasal dari APBN maupun APBD dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

"Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," bunyi pasal 4 dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (6/7).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mempertegas bahwa pajak yang dikenakan kepada PNS bukanlah pajak natura melainkan pajak lainnya.

"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya, jadi memang bukan dari natura ini," tegas Dwi.

Untuk diketahui, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh meliputi Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di kantor.

Lalu, Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Seperti, tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian, Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Seperti pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan