Transaksi QRIS Kini Berlaku Biaya Layanan 0,3 Persen, BI Tegaskan Dibebankan Pada Pedagang

  • Bagikan
Pedagang usaha mikro di Makassar yang menyiapkan barcode QRIS untuk transaksi (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bank Indonesia (BI) kini memberlakukan biaya layanan sebesar 0,3 persen tiap transaksi menggunakan QRIS. Berlaku sejak 1 Juli 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemberlakuan ini sesuai kebijakan Merchant Discount Rate (MDR). Bagi merchant usaha mikro.

“MDR yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP),” kata Erwin kepada fajar.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/7/2023).

Ia menegaskan, biaya itu mesti ditanggung pedagang. Tidak boleh pada konsumen atau masyarakat.

“Mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP),” tegasnya.

Erwin bilang dalam pasal itu menjelaskan pengefia barang atau jada dilarang mengenakan biaya tambahan pada pengguna jasa. Atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan atau Jasa.

“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” jelasnya.

Jika menemukan hal demikian, Erwin mengimbau masyarakat untuk melaporkan langsung.

“Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” tandasnya.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan