Usul Komisi II agar Honorer Diangkat PNS secara Langsung Ditolak Pemerintah, Kemenpan RB Justru Tawarkan PPPK Paruh Waktu

  • Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat membahas revisi undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.

Revisi ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah honorer yang statusnya ditiadakan per 28 November 2023.

Sesuai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, usulan Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat PNS secara langsung, ditolak pemerintah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan agar honorer diikutkan seleksi PPPK paruh waktu.

Jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu yang diprioritaskan. Model PPPK penuh waktu dan paruh waktu mendapat sorotan kalangan honorer.

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto mengungkapkan banyak yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini. Komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.

"Seolah-olah honorer ini dianggap beban negara. Kami ini honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah ini apa sih kerjanya kalau bukan untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Kamis (6/7).

Lalu, lanjutnya, rakyat mana yang telah disejahterakan. Apa mensejahterakan honorer itu sebuah kemustahilan. Padahal honorer yang berada di sisi pemerintah, membantu jalannya birokrasi.

Kalau mengangkat derajat honorer saja tidak mampu, bagaimana bisa mengurus hampir 300 juta penduduk Indonesia.

Sahirudin menambahkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjadi inisiatif DPR RI saja tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Ironinya, dalam RUU ASN pemerintah malah mengusulkan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan