Calo PMI Ilegal yang jadi Budak Seks di Dubai Ternyata Sudah Berpengalaman

  • Bagikan
DITANGKAP: Tertunduk, HR calo PMI Ilegal berhasil diamankan Polres Cianjur. Foto : Bayu Nurmuslim (DITANGKAP: Tertunduk, HR calo PMI Ilegal berhasil diamankan Polres Cianjur. (Bayu Nurmuslim/Radar Cianjur)

Akibat dugaan TPPO, HR disangkakan pasal 4 dan 10 Undang-undang RI tentang perdagangan orang Junto pasal 81 atau pasal 83 atau pasal 86 undang-undang RI Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tandasnya. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan