Gara-gara Pamer Emas 180 Gram, Daeng Kanang Jemaah Haji yang Viral Bakal Dipanggil Bea Cukai

  • Bagikan
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman.

Lebih lanjut dijelaskan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.

Olehnya itu, Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.

"Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci). Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara untuk memebiaya negara ini," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan