Pamerkan Perhiasan Emas, Haji Daeng Kanang Batal Kena Pajak, Ternyata Ini Penyebabnya…

  • Bagikan
Suarnati Daeng Kanang (46).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Setelah dinyatakan imitasi, perhiasana emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang (46) dinyatakan bebas pajak. 

Hal itu dibenarkan Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023) malam. 

Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibakan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan Daeng Kanang.

"Iya (tidak kenakan pajak) karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria kepada awak media.

Baru-baru ini, Bea Cukai Makassar memastikan emas yang dipamerkan Daeng Kanang di Bandara Sultan Hasanuddin sambil joget-joget itu merupakan emas palsu.

Hal itu dipastikan Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari setelah melakukan pemeriksaan terhadap Daeng Kanang pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

"Berdasarkan penelitian kami, barang (emas) tersebut itu bukan emas, kami juga sudah koordinasi dengan pegadaian," ujar Ria kepada awak media, Senin (10/7/2023) malam. 

Hasil koordinasi dengan pegadaian juga dikatakan Ria menyimpulkan barang tersebut merupakan bukan emas.

"Dari pegadaian menyimpulkan barang tersebut bukan emas. Kemungkinan imitasi," ucapnya. 

Kesimpulan tersebut diperkuat oleh pengakuan Daeng Kanang saat diperiksa di kantor Bea Cukai Makassar di Jalan Bung Jl. Hatta No.1, Butung, Kec. Wajo, Makassar.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan barang itu dibeli dari luar negeri, dan itu hanya imitasi. Kurang lebih harganya sekitar Rp 900 ribu," kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan