FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sial nasib seorang buron berinisial AM. Dia harus mendekam di jeruji besi usai ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Senin malam (10/7/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tersangka AM dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi dana Desa dan alokasi dana Desa tahun 2019 dan 2020.
Dikatakan Soetarmi, AM dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.
"AM ini buronan asal Kejari Pinrang. Dia sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang, tapi tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka," ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Selasa (11/7/2023) malam.
Oleh karena itu, Kejari Pinrang menggandeng Tim Tabur Kejati Sulsel untuk membekuk AM di tempat persembunyiannya.
Tambahnya, AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.
"AM ini sudah satu tahun tiga bulan menjadi buronan," ucapnya.
Diceritakan Soetarmi, pada 2019 Dana Desa Desa Wiringtasi sebesar Rp880.130.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265,- termasuk silva 2018).
"Untuk 2020, menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000 (realisasi 100 persen) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796,- termasuk silva 2019)," tukasnya.
Tambahnya, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara, AM atas perintah Kepala Desa Wiringtasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material.