Klarifikasi Buro Happold Kian Jadi Polemik, Pengamat Sarankan Heru Budi Audit Pembangunan JIS

  • Bagikan
Erick Thohir memeriksa rumput lapangan JIS.

“Serta Pada Perda No. 1 tahun 2018, RPJMD 2017-2022 halaman 449 juga menyebutkan pembangunan stadion di lokasi Taman BMW adalah kegiatan strategis Dispora DKI Jakarta. Jadi yang harus melakukan pembangunan itu dinas olahraga, itu masalah yang pertama,” ucapnya.

Kedua, Sugianto menambahkan, pembangunan stadion yang semestinya dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun ternyata pada pelaksanaanya melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta ditambah peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga mencapai Rp. 4,546 triliun.

“Dua pokok permasalahan ini yang sangat prinsip dan sangat serius bahkan bisa dikatakan melanggar ketentuan aturan sehingga akhirnya berimbas atau berakibat pada proses tadi proses pembangunannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Buro Happold dalam keterangan resminya mengklarifikasi peran dan kontribusi mereka dalam proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Dalam keterangan mereka, Buro Happold tidak diminta untuk mendesain stadion di Jakarta Utara, JIS. Mereka juga tidak pernah pula mendesain stadion ini.

Lebih jauh perusahaan juga tidak terlibat dalam pekerjaan konstruksi apapun yang dilakukan kemudian.

Menurut Buro Happold, Jakarta Konsultindo (Jakkon) meminta mereka untuk membuat panduan desain (design guidelines) serta memberikan jasa konsultasi, mulai Desember 2018 hingga Maret 2019.

Lingkup pekerjaan itu disebutkan Buro Happold mencakup persiapan untuk beberapa pekerjaan. Hal itu antara lain: pembuatan panduan desain (preparation of concept design guide), penilaian untuk soal teknis dan komersial (technical and commercial assessment).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan