FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Pelatihan Bersama dengan menggandeng institusi-institusi yang memiliki fungsi dan misi dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango hari ini (11/7) dan akan berlangsung hingga 13 Juli 2023 mendatang di Makassar.
Nawawi mengemukakan, revisi UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK menegaskan posisi KPK setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Adapun tugas-tugas KPK dalam memberantas korupsi meliputi pendidikan, pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring dan penindakan.
“Tugas-tugas tersebut dalam rangka menyelenggarakan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama instansi penyelenggara pidana korupsi. Adapun KPK saat ini mengedepankan asset recovery yakni pengembalian kerugian negara lalu melakukan penjeratan pelaku korupsi,” kata Nawawi.
Hal serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard memaparkan, terdapat 4 pilar sinergi yaitu, Kolaboratif, Inovatif, Transformatif, dan Adaptif yang menjadi panduan dalam penanganan korupsi di Indonesia.
“Fokus utamanya adalah optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Diharapkan KPK, APH, dan APIP bersinergi merumuskan strategi kebijakan yang seragam demi penanganan merebaknya pidana korupsi,” ungkap Leonard.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Ely Kusumastuti menyampaikan, pelatihan ini merupakan wujud amanah Undang-undang KPK dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsi KPK.