Usai mendengar kesaksian dokter forensik RSUP Sanglah terkait adanya kematian tidak wajar, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ari Herawan dan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo bersama tim Inafis Polresta Denpasar mendatangi rumah tempat kejadian perkara.
Di rumah korban, tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat memeriksa beberapa saksi yang mengetahui adanya peristiwa tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapatkan informasi awal bahwa memang telah terjadi insiden diduga pembunuhan dan bunuh diri di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP dan diketahui kejadian tersebut tepatnya terjadi di salah kamar di rumah milik MS. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, diketahui IMS merupakan ayah kandung dari perempuan berinisial PR.
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menjelaskan dalam mengungkap tuntas kasus tersebut, tim gabungan meminta keterangan ahli dari Dokter Forensik RSUP Sanglah yakni Dokter Ida Bagus Putu Alit. Dokter Alit yang dipercayakan oleh RSUP Sanglah Denpasar menjelaskan beberapa pokok penting terkait pemeriksaan terhadap tubuh dua orang korban tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari pemeriksaan luar pada tubuh MS ditemukan luka pada tangan sebelah kiri, korban PR terdapat luka bekas jeratan pada leher dan memar pada bagian leher.
Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP, keluarga korban telah membersihkan tempat anak dan ayah tersebut ditemukan meninggal dunia sehingga menyulitkan petugas melakukan olah TKP.