Tidak ada bercak darah dan sebagainya sehingga TKP tidak utuh kembali. Di TKP ditemukan seprei ada bercak darah, satu bilang pisau cutter, palu karet warna hitam, dua perban bekas darah, satu tali plastik warna cokelat tua, dan sebuah buku catatan warna cokelat.
Polisi juga juga menemukan buku wasiat atau memori milik korban MS.
Dari oleh TKP tersebut, petugas mencocokkan keterangan dokter yang mana korban inisial PR atau anak dari MS yang tinggal di tempat yang sama ternyata meninggal tidak wajar atau dibunuh dengan luka di leher, ada bekas jeratan.
Hasil pemeriksaan juga terungkap saat kejadian berlangsung di kamar tersebut hanya terdapat dua orang yakni PR dan MS.
Tim Forensik menyatakan luka pada korban IMS terdapat pada tempat yang mudah dijangkau sehingga dugaan kuat bahwa luka tersebut bentuk tindakan bunuh diri.
"Hasil pemeriksaan semuanya dan kami olah TKP dan barang bukti, diperkuat dengan buku memori dan beberapa saksi yang menyampaikan bahwa memang MS sedang mengalami depresi dan ingin beberapa kali bunuh diri dan sudah berobat ke dokter psikiater. Dipastikan yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.
Polisi juga menyimpulkan bahwa korban PR meninggal dunia dijerat oleh tersangka MS dan kemudian IMS meninggal karena bunuh diri.
Luka di tubuh korban
Dokter Forensik RSUP Sanglah Denpasar dr. Ida Bagus Putu Alit mengatakan memeriksa jasad korban MS pada 6 Juni 2023 pada pukul 14. 44 Wita. Jika dilihat dari tanda-tandanya, kematian itu terjadi kurang dari 8 jam sebelum pemeriksaan tersebut dilakukan. Forensik mengungkap luka-luka pada tubuh MS disebabkan oleh dirinya sendiri.