Ia menemukan adanya luka di tempat yang mudah terjangkau dan di sana ada di bagian vital yaitu pembuluh darah pergelangan tangan kiri, telunjuk tangan kanan . Hal ini mengindikasikan bahwa IMS melakukannya dengan senjata tajam yang tidak memakai gagang.
Sementara itu, pukul 16.59 Wita, petugas forensik RSUP Sanglah memeriksa jenazah korban PR.
"Kami menemukan luka jerat pada leher, keadaannya datar tanpa simpul. Itu menandakan ada penjeratan," kata dokter Alit.
Hal tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik di TKP bahwa tidak ada dugaan yang mengarah kepada upaya pembunuhan dengan cara lain. Dokter juga menemukan luka memar pada bibir atas karena korban terjatuh.
Untuk barang bukti berupa palu, dokter memastikan tidak ada fakta yang sesuai dengan luka yang disebabkan oleh palu.
Polisi terbitkan SP3
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo mengatakan setelah melakukan berbagai penyelidikan hingga penyidikan, polisi menyatakan peristiwa pembunuhan dan bunuh diri tersebut terjadi pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wita di rumah lantai dua, di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7 B, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Polisi pun telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, demikian oleh karena tindakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang yang telah meninggal dunia dengan cara membunuh dirinya sendiri, maka kasus tersebut dihentikan.
"Karena pelaku juga meninggal dunia, dengan merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP, maka penyidikan atau kasus ini kami hentikan atau SP3," kata Bambang.