FAJAR.CO.ID,MAROS — ‘Bos’ parkir atau Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar, Yulianti Tomu menyebut tidak semua jalan bisa dijadikan lahan parkir.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011.
“Ada di Perwali 64 Tahun 2011,” kata Yulianti Tomu saat pembukaan Youth City Changer (YCC) Apeksi yang berlangsung di Tokka Tena Rata, Maros, Senin (10/07/2023).
Beberapa jalan itu, yakni bahu jalan A.P. Pettarani, bahu jalan Jenderal Urip Sumoharjo, bahu jalan DR. Sam Ratulangi dan bahu jalan Jenderal Ahmad Yani.
Aturan ini, kata dia berlaku hanya untuk di tepi atau bahu jalan. Namun boleh jika di lahan yang telah disediakan, asal tidak keluar ke bahu jalan.
“Kalau di dalam boleh. Tapi di tepi jalan umum tidak boleh,” jelasnya.
Jika ada pihak yang mengambil bayaran dari parkir yang berada di lima jalan itu, Yulianti Tomu memastikan hal tersebut parkir liar. Karena telah melanggar Perwali .
Dalam Perwali itu, disebutkan lima ruas jalan tersebut boleh dijadikan lahan parkir jika sifatnya insidentil. Misalnya jika ada perhelatan tertentu.
Walau demikian, parkir yang sifatnya insidentil di lima jalan ini mesti mendapat izin dan rekomendasi dari pihak kepolisian. Selain itu, maka dianggap parkir liar.
Karenanya, ia meminta masyarakat agar lebih kritis. Tidak memarkir kendaraan dan memberi bayaran pada juru parkir liar.
(Arya/Fajar)