Dua Buronan Lintas Provinsi Ditangkap Kejati Sulsel, Begini Kasusnya

  • Bagikan
Kedua buronan saat digelandang ke mobil tahanan.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua buronan lintas provinsi kembali diamankan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejagung, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, buronan tersebut merupakan buronan asal Provinsi Jayapura, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kedua buronan yang sudah berstatus terpidana itu memiliki kasus yang berbeda.

Untuk terpidana Frederik Eri Linggi, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Provinsi Jayapura diamankan atas kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo, tahun anggaran 2011.

Sementara terpidana Awaluddin asal Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, diamankan dalam perkara tidak pidana Penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Kedua terpidana diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan inkracht, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi kepada fajar.co.id, Rabu (12/7/2023) malam.

Dikatakan Soetarmi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Menyatakan terdakwa Frederik Eri Linggi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sehingga dijatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan