"Tilang manual dilakukan, jika berpotensi laka, pada saat melakukan patroli, itu boleh dilakukan. Tapi ada juga tahapan-tahapan. Makanya kita melakukan tilang atau teguran," tukasnya.
"Kita lebih banyak edukasi, contoh di lokasi yang banyak melawan arus, di situ kita melakukan imbauan, teguran, baik berupa tilang maupun secara lisan di titik lokasi melanggar itu," sambungnya.
Dalam Operasi Patuh Pallawa 2023, Amin Toha juga menyatakan ada tiga satgas. Di antaranya satgas Preemtif, Preventif, dan Penegakan Hukum.
"Preemtif, seperti menghimbau kepada masyarakat melalui media, penyuluhan. Baik kepada masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir," kata dia.
Sementara preventif, pihaknya melaksanakan pengaturan, penjagaan, dan pengawalan kepada masyarakat yang memerlukan atau kegiatan di lokasi rawan kecelakaan.
"Kemudian penegakan hukum, kita masih mengedepankan (tilang) ETLE Mobile maupun ETLE Statis," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Operasi Patuh Pallawa 2023 rencananya digelar selama dua pekan, mulai 11 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Dalam operasi ini, petugas menyasar beberapa jenis pelanggaran, seperti tidak mengenakan helm SNI, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone (Hp) saat berkendara.
Termasuk melawan arus, melebihi batas kecepatan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai speak, juga penggunaan kenalpot brong yang masih marak di Kota Makassar.
Adapun aturan dan denda pelanggaran prioritas yang akan ditindak Sat Lantas Polrestabes Makassar sebagai berikut: