Polisi Jaring 152 Pengendara di Makassar pada Operasi Patuh Pallawa 2023

  • Bagikan

1. Melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000

2. Pengendara dibawah umur, melanggar pasal 281 Jo pasal 77 (1) UULAJ 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp1.000.000

3. Berboncengan lebih dari satu orang melanggar pasal 292 Jo pasal 106 (9) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000

4. Menggunakan hp saat berkendara melanggar pasal 283 Jo pasal 106 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp750.000

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba melanggar pasal 311 UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp3.000.000

6. Melawan arus melanggar pasal 287 (1) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000

7. Tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 (1) & (2) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar pasal 289 Jo pasal 106 (6) UULAJ 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp250.000

9. Menggunakan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UULAJ 22 Tahun 2009, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan