Mahfud MD Soal UU Kesehatan: Kalau Sudah Sah Yah Disahkan Aja

  • Bagikan
Menko Polhukam, Mahfud MD. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons terkait gonjang-ganjing pasca pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang baru-baru ini yang dilakukan DPR RI.

Menurutnya, penolakan terhadap pengesahan UU Kesehatan yang dilakukan DPR RI merupakan hal yang lumrah.

"Kalau sudah sah yah disahkan aja, setiap UU itu pasti ada yang setuju ada yang tidak," ujar Mahfud usai menghadiri Seminar Nasional ASEAN di Ballroom Unhas Hotel and Convention Makassar, Kamis (13/7/2023).

Dikatakan Mahfud, bukan hanya UU Kesehatan yang mendapatkan penolakan. Namun UU yang lain pun jika dibahas maka ada pihak yang mengaku tidak setuju. 

"Bukan hanya UU kesehatan, UU apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu. Yasudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," ucapnya. 

Mahfud menyebut, jika ada yang merasa harus diubah pada UU tersebut, maka mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ dijelaskan alasannya," tukasnya. 

Jika sudah dibawa ke MK namun masih tetap disahkan, Mahfud mengatakan, sebagai warga negara yang baik harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar UU Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu di materinya konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," kunci Mahfud. 

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan