Tanggapi Desakan Pembentukan Pansus JIS, Ketua DPRD DKI Jakarta: Apa Urgensinya?

  • Bagikan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menanggapi usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Ia mengatakan, tidak bisa langsung memenuhi permintaan dari salah satu anggota saja. Usulan pembentukan pansus perlu berdasarkan kesepakatan bersama sembilan fraksi.

"Sebagai ketua DPRD kan saya membawahi sembilan fraksi. Apa yang diusulkan oleh teman-teman saya kan juga harus bisa menimbang-nimbang. Apa urgensinya?" kataPrasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (12/7/2023).

Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, pansus diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 115.

Dalam regulasi itu tertulis pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 orang dan terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.

Selain usulan 25 orang, Prasetyo menyebut pansus bisa dibentuk setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang diketuai oleh Ketua DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, ketentuan pembentukan pansus jika memenuhi unsur kondisi darurat.

"Sampai sekarang saya belum terima surat usulan (pansus JIS) itu. Lalu kalau surat sudah ada, itu saya tanya dulu dong urgensinya apa? Kalau semua permasalahan di buat masalah, ya tak akan selesai," jelas Prasetyo. (Populis)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan