Terungkap Sumber Uang Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Asalnya dari ….

  • Bagikan
Maqdir Ismail datang ke Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023 membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika terkait kasus korupsi BTS Kominfo (Fandi Permana/Pojoksatu.id)

FAJAR.CO.ID -- Tumpukan uang dolar Amerika Serikat senilai USD1,8 Juta atau Rp27 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Kejaksaaan Agung.

Penyerahan uang Rp27 miliar secara tunai. Uang dolar yang dibungkus dalam plastik itu diduga merupakan uang untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Maqdir Ismail menyerahkannya kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

Sumber uang dolar senilai Rp27 miliar itu terungkap.
Uang itu sebelumnya dikembalikan pihak swasta kepada Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

"Kedatangan kami untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan," kata Maqdir saat baru tiba di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Maqdir menjelaskan, uang yang diserahkan ke Kejagung atas nama kliennya Irwan Hermawan.

Pengembalian uang itu bertujuan untuk recovery atau pemulihan terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo.

Maqdir juga membocorkan perihal asal muasal uang Rp27 miliar tersebut.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang, memberi jelas posisi klien kami dalam kasus ini. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan," kata Maqdir.

Mantan kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, itu menegaskan uang tersebut diserahkan pihak swasta kepada kliennya melalui kantor hukumnya.

Namun, Maqdir tak mengetahui sosok pihak swasta itu dan mengembalikan sepenuhnya kepada Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung agar bisa mendalami hal tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan