"Itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," kata Maqdir.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana mempertanyakan perihal pengembalian uang oleh pihak yang belum diketahui sosoknya.
Belakangan diketahui bahwa Irwan Hermawan melakukan korupsi bersama beberapa orang.
Masing-masing didakwa dalam berkas perkara terpisah.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Lalu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli atau konsultan pada Human Development Universitas Indonesia, Johnny G Plate eks Menteri Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Korupsi yang dilakukan Irwan bermula saat ia bersama-sama dengan Yohan, Galumbang, Anang Achmad Latif dan Mukti Ali melakukan pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS Kominfo Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Proyek strategis Kominfo tersebut bernilai Rp10 triliun akan diimplementasikan di daerah terpencil dan terluar salah satunya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keenamnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.