“Judicial review yang akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh dilakukan secara formil maupun meteril. Karena selain materinya merugikan rakyat, dalam proses pembuatannya juga tidak melibatkan publik, seperti buruh, petani, nelayan, dan tenaga kerja kesehatan," tandasnya. (fajar)
7 Alasan Partai Buruh Tolak Pengesahan UU Kesehatan, Paling Utama Merusak Sistem Jaminan Sosial
