Bawaslu RI Usulkan Pilkada Serentak 2024 Ditunda, Ini Alasannya

  • Bagikan
Ilustrasi pemilu 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengusulkan agar Pilkada serentak 2024 ditunda dengan beberapa pertimbangan. 

Sesuai tahapan, pilkada seharusnya digelar pada 27 November 2024 mendatang. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. 

Dia menuturkan potensi permasalahan pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan) dan pemilih.

Bagja mengungkapkan, potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu. 

Dikatakan, beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih; pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara; atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi. Hal lainnya, lanjutnya, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah," katanya dalam Rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP)dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023), dikutip laman resmi Bawaslu.

Hadir dalam acara secara 'hybrid' yang dipandu Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani ini hadir sejumlah pihak seperti Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, pejabat dari sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Badan Intelijen Negara, Mabes Polri, dan sejumlah tamu undangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan