Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Pemeriksaan KPK terkait Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Tegaskan Ini

  • Bagikan
ilustrasi-- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau pembangunan kereta Api

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Sebab Budi Karya tak memenuhi panggilan pemeriksaan Jumat (14/7) hari ini.

Padahal, sedianya Budi Karya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Budi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya dan kawan-kawan.

"Mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media, kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

"Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," sambungnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak ditanyakan tim penyidik kepada Budi.

"Pertanyaannya apa saja yang akan nanti didalami? Tentu tunggu dulu karena ketika saksi belum hadir tentu belum bisa kami sampaikan apa yang akan menjadi materi pertanyaan ataupun pendalaman oleh tim penyidik KPK," tegas Ali.

Juru bicara Kemenhub Adi Irawat mengatakan, Menhub Budi Karya sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah untuk meninjau proyek transportasi. Karena itu, tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota, sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujar Adita.

Adita memastikan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi (KPK). Karena itu, ia berjanji Menhub Budi Karya akan kooperatif.

"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," ujar Adita.

Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp 18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/7).

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4).

Serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan