Fahri Bachmid Dihadirkan Sebagai Narasumber Seminar Nasional Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

  • Bagikan

Kegiatan Seminar Nasional berjalan lancar sesuai dengan tema dan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Dr. Fahri Bachmid dalam paparannya berpendapat bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Melalui UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan, sebenarnya tekanannya dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata- mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan, tutup Fahri Bachmid. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan